"Saya ditetapkan tersangka tahun 2005 padahal saya memungut PBB tahun 2004. Itu juga berdasar aturan dan SK yang jelas dari Kemenkeu. Namun bukti yang saya miliki diabaikan," ujar Eep saat menghadap Ketua Komisi III DPR Benny K Harman, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/2/2011).
Dia mengadu kasudnya sedang dipolitisasi oleh Kejati. Proses hukum kasus Eep berjalan sangat cepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eep sudah menjadi Bupati Subang selama dua periode. Politisi PDIP ini merasa sedang diganjal kepemimpinannya oleh kekuatan yang tidak terima dengan kemenangannya di Pilkada 2003.
"Ini karena kepentingan pilkada. Sudah jelas BPKP tidak menemukan kerugian negara tapi tetap diplintir kasusnya oleh Kejaksaan," tutur Eep.
Ia pun meminta agar digelar debat publik dengan Kejaksaan. Kalau memang terbukti bersalah ia siap dihukum.
"Saya ingin Komisi III memfasilitasi debat publik karena kondisi sudah seperti ini. Kalau memang saya terbukti bersalah saya akan menyerahkan diri," tegasnya.
(van/anw)











































