Dilarang Liput TKP, Wartawan Makassar Protes Kapolda
Sabtu, 22 Mei 2004 21:23 WIB
Makassar - Sejumlah wartawan menyayangkan sikap Kapolda Sulsel, Irjen Pol Saleh Saaf, yang menginstruksikan kepada anggotanya agar melakukan pelarangan kepada wartawan yang melakukan peliputan di tempat kejadian perkara (TKP), khususnya kasus kriminal. Forum Bersama (Forbes) Wartawan Makassar misalnya, mengganggap tindakan Kapolda yang baru ini menyimpang dari prinsip pers Indonesia yang bebas dan bertanggung jawab. "Ini sama saja mengekang kebebasan pers," ujar M. Arifudin, Koordinator Forbes, ketika dihubungi via telepon, Sabtu (22/5/2004).Menurut Arifuddin, alasan Kapolda melakukan pelarangan bagi wartawan untuk meliput ke TKP dengan alasan agar barang bukti tidak terganggu, sangat tidak berdasar. "Publik harus tahu apa yang dilakukan polisi. Nah, wartawan adalah wakil publik sebagai pengontrol apa yang dilakukan oleh polisi," terang Arif, yang juga wartawan TPI di Makassar.Selain itu, menurut Arif, pelarangan yang sebenarnya hanya diperuntukkan di TKP yang berhubungan dengan kriminal, ternyata dipahami berlebihan oleh anggota polisi yang berada di level bawah."Buktinya, 2 hari yang lalu ada wartawan yang diseret keluar oleh polisi saat meliput di TKP, padahal waktu itu bukan peliputan yang berupa penggerebekan, tapi eksekusi tanah yang dilakukan oleh pihak polisi," tutur Arif. Rencananya, Forbes akan tetap mendesak Kapolda Sulsel untuk segera mencabut keputusan tersebut.Sekadar diketahui, pelarangan Kapolda Sulsel ini diumumkannya saat melakukan konferensi pers di Mapolda Sulsel, Senin lalu (17/5/2004).
(ani/)











































