Pemerintah: Penggunaan Burung Garuda Bukan Bentuk Pelecehan

Garuda di Kaos Timnas Digugat

Pemerintah: Penggunaan Burung Garuda Bukan Bentuk Pelecehan

- detikNews
Senin, 28 Feb 2011 16:04 WIB
Jakarta - Presiden RI dan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) memberikan jawaban atas gugatan penggunaan lambang Burung Garuda di baju Tim Nasional Sepakbola Indonesia. Menurut pemerintah, hal ini bukan bentuk pelecehan terhadap lambang negara.

"Ini tidak merupakan suatu bentuk pelecehan terhadap lambang negara dan tentu saja tidak menyinggung perasaan Bangsa Indonesia. Sebaliknya, menjadi kebanggaan," kata pengacara negara yang mewakili Presiden RI dan Menpora, jaksa Febriyanto dalam jawaban yang diserahkan kepada ketua majelis hakim Enid Hasanudin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gajah Mada, Jakarta, Senin (28/2/2011).

Hal tersebut terbukti tidak ada satu pun warga negara Indonesia (WNI) yang memprotes penggunaan lambang negara di kostum Timnas. Menurut jaksa, pemasangan lambang negara di kaos tidak ada maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan lambang negara. Tetapi mengangkat kehormatan Indonesia di luar negeri bahwa negara yang berbeda-beda suku, agama, ras dan golongan dapat bersatu dengan lambang Garuda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini berarti pemasangan lambang negara pada kostum Timnas adalah kebanggan bangsa Indonesia," tandas Jaksa.

Secara filosofis, penggunaan simbol- simbol negara selain untuk tujuan nasionalisme yaitu untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan NKRI. "Atas berbagai argumen tersebut, Presiden dan Menpora meminta majelis hakim menolak permohonan pemohon," pinta jaksa.

Sebelumnya, pengacara David Tobing telah mendaftarkan gugatan citizen law suit ke PN Jakarta Pusat terkait pemasangan logo garuda di kaos timnas. David menggugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Mendiknas M Nuh, Menpora Andi Mallarangeng, PSSI, dan PT Nike Indonesia.

"Kaos bola berpotensi dikotori, robek, dan bahkan terkena tendang, terkena sikut, dilempar setelah dipakai. Dan harus diingat lambang negara yang ada di kaos bola pun akan mengalami hal yang sama," alasan David.

David meminta agar kaos timnas tidak lagi memasang logo Garuda di dada. Sebab hal itu bertentangan dengan Pasal 57 Huruf d UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Gugatan tersebut dilayangkan pada Presiden, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Pemuda dan Olahraga, Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dan PT Nike Indonesia.

(asp/nwk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads