"Ini tidak merupakan suatu bentuk pelecehan terhadap lambang negara dan tentu saja tidak menyinggung perasaan Bangsa Indonesia. Sebaliknya, menjadi kebanggaan," kata pengacara negara yang mewakili Presiden RI dan Menpora, jaksa Febriyanto dalam jawaban yang diserahkan kepada ketua majelis hakim Enid Hasanudin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gajah Mada, Jakarta, Senin (28/2/2011).
Hal tersebut terbukti tidak ada satu pun warga negara Indonesia (WNI) yang memprotes penggunaan lambang negara di kostum Timnas. Menurut jaksa, pemasangan lambang negara di kaos tidak ada maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan lambang negara. Tetapi mengangkat kehormatan Indonesia di luar negeri bahwa negara yang berbeda-beda suku, agama, ras dan golongan dapat bersatu dengan lambang Garuda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara filosofis, penggunaan simbol- simbol negara selain untuk tujuan nasionalisme yaitu untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan NKRI. "Atas berbagai argumen tersebut, Presiden dan Menpora meminta majelis hakim menolak permohonan pemohon," pinta jaksa.
Sebelumnya, pengacara David Tobing telah mendaftarkan gugatan citizen law suit ke PN Jakarta Pusat terkait pemasangan logo garuda di kaos timnas. David menggugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Mendiknas M Nuh, Menpora Andi Mallarangeng, PSSI, dan PT Nike Indonesia.
"Kaos bola berpotensi dikotori, robek, dan bahkan terkena tendang, terkena sikut, dilempar setelah dipakai. Dan harus diingat lambang negara yang ada di kaos bola pun akan mengalami hal yang sama," alasan David.
David meminta agar kaos timnas tidak lagi memasang logo Garuda di dada. Sebab hal itu bertentangan dengan Pasal 57 Huruf d UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Gugatan tersebut dilayangkan pada Presiden, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Pemuda dan Olahraga, Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dan PT Nike Indonesia.
(asp/nwk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini