Keputusan tersebut dibacakan gubernur di depan pimpinan media dan tokoh agama di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Senin (28/2/2011).
"Keputusan larangan aktivitas Ahmadiyah ini sudah melalui berbagai pertimbangan," kata gubernur yang sering disapa dengan Pakde Karwo itu didampingi pimpinan Muspida Jawa Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salinan keputusan itu dikirim ke pemerintah pusat, muspida serta pimpinan Ahmadiyah pusat di Jakarta. "Kami tidak mengatur akidah ajaran, tapi gubernur punya kewenangan untuk membuat keputusan yang menyangkut keamanan dan ketertiban," jelas dia.
Ada empat poin penting yang harus dipatuhi jemaat Ahmadiyah yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/94/KPTS/013/2011:
1. Dilarang menyebarkan ajaran Ahmadiyah secara lisan, tulisan maupun melalui media elektronik
2. Dilarang memasang papan nama Organisasi Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di tempat umum
3. Dilarang memasang papan nama pada masjid, musala, lembaga pendidikan dan lain lain dengan identitas jemaat JAI
4. Dilarang menggunakan atribut jemaat ahmadiyah Indonesia (JAI) dalam segala bentuknya
"Keputusan ini berlaku mulai hari ini (28/2)," kata Soekarwo.
Gubernur menegaskan bahwa keputusan itu diambil bersama dengan muspida dan tokoh agama termasuk MUI. "Bahwa aktivitas jemaat Ahmadiyah dapat menjadi pemicu atau penyebab terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat," terang dia.
(asy/asy)










































