"Brigjen Edmon tidak memantau penyidikan kasus mafia hukum Gayus Tambunan," ujar Kabag Penum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar di Mabes Polri Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (28/11/2011).
Akibat kesalahannyanya tersebut, Edmon terkena sanksi tidak boleh menjabat di reserse dan harus meminta maaf kepada Polri. Mengenai permintaan maafnya, Edmon sudah menyampaikan langsung dalam sidang kode etik yang baru selesai pukul 11.30 WIB hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Boy mengatakan Edmon dalam pengakuannya tidak mengetahui pertemuan dengan Haposan Hutagalung yang dilakukan oleh anak buahnya yakni AKP Sri Sumartini dan Kompol Arafat diluar Mabes Polri.
"Pertemuan itu tidak dilaporkan kepada Edmon," jelasnya.
Mengenai hasil sidang kode etik Brigjen Raja Erizman, Boy mengatakan dalam waktu dekat akan memutuskan hasil sidangnya.
"Dalam waktu dekat akan digelar," paparnya.
(mpr/anw)











































