Cep Ruhyat Menjadi Rekanan Langganan Depsos Sejak 2003

Korupsi Sarung

Cep Ruhyat Menjadi Rekanan Langganan Depsos Sejak 2003

- detikNews
Senin, 28 Feb 2011 15:34 WIB
Jakarta - Mantan Direktur PT Dinar Semesta, Cep Ruhyat, yang menjadi terdakwa dalam kasus pengadaan sarung di Depsos pada 2006-2008, ternyata telah menjadi mitra langganan departemen tersebut sejak tahun 2003. Hal ini disinyalir menjadi sebab dilakukannya penunjukan langsung kepada Cep.

"Ya seperti itu, sudah menjadi langganan sejak tahun 2003," ujar Mantan Sekjen Depsos Kholish Hasan menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati dalam kesaksiannya di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Senin (28/2/2011).

Kholish mengatakan, sepengetahuannya Cep telah menjadi langganan Depsos untuk pengadaan sarung sejak tahun 2003. Kholish juga membenarkan telah terjadi penunjukan langsung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Cep Ruhyat sudah biasa menjadi rekanan sejak tahun 2003. Dan pada 2006 memang betul ada penunjukan langsung, mungkin karena itu," papar Kholish yang juga pernah menjadi staf ahli Menteri Sosial ini.

Cep sendiri didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan sarung pada Departemen Sosial periode 2006-2008. Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Cep dengan hukuman 20 tahun penjara.

Dalam dakwaan jaksa, Menteri Sosial saat itu, Bachtiar Chamsyah disebut telah mengarahkan pelaksana tugas Sekjen Departemen Sosial agar pengadaan sarung pada 2006 diserahkan kepada Cep.

"Terdakwa dalam upaya supaya dapat ditunjuk sebagai pelaksana pengadaan kain sarung tersebut, selanjutnya meminjam dokumen perusahaan PT Gelombang Citra Buana untuk dijadikan sebagai pelaksana dalam pengadaan kain sarung," ujar jaksa Dwi Aries Sudarto saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2011).

Cep akhirnya berhasil mengumpulkan dokumen dari enam perusahaan, PT Nico Persada, CV Tanaka Karya, PT Mona Sejahtera, PT Martu Mona Tamado, CV Pelita Bintang Timur dan CV Sinar Agung Mandiri. Cep kemudian menyerahkan kepada sekretaris panitia pengadaan seolah-olah tahapan-tahapan lelang telah dilewati.

Cep didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi.

(fjr/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads