produsen kaos tersebut menilai bahwa penggunaan Burung Garuda dalam kaos tersebut dijamin PSSI.
"PSSI telah mengirimkan surat kepada Nike yang pada intinya menyatakan bertanggung jawab atas penggunaan Lambang Negara pada kostum resmi Timnas dan meminta Nike untuk segera menyediakan kostum tersebut," jawab Nike dalam nota jawaban setebal 14 halaman yang diserahkan kepada Ketua Majelis Hakim, Enid Hasanudin di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Senin, (28/2/2011).
"Atas pertimbangan tersebut maka Nike tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam
perkara ini. Dan tidak ada pelanggaran UU No 24/2009," tambah bunyi keberatan yang
ditandatangani oleh Timur Sukirno, Hendronoto Soesabdo, Hilman Mehaga, Brian Manuel
dan Turangga Harlin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Timnas dalam bertanding membawa nama besar Indonesia guna mengharumkan martabat Indonesia di mata internasional," lanjut Nike.
Selain itu, Nike juga mengutip pernyataan tokoh nasional yang tersebar di berbagai media terkait polemik gugatan ini. Seperti pernyataan Mendiknas, M Nuh di detikcom pada 16 Desember 2010, Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso di detikcom pada 14 Desember 2010 dan blog pribadi pemain Timnas, Bambang Pamungkas.
"Dari komentar masyarakat dan pemain senior, dapat dilihat bahwa tidak ada hak
subjektif yang dilanggar," imbuh Nike.
(asp/vit)