Keputusan KPU soal Gus Dur Sudah Final

Keputusan KPU soal Gus Dur Sudah Final

- detikNews
Sabtu, 22 Mei 2004 17:30 WIB
Jakarta - Anggota KPU Hamid Awaluddin mengungkapkan keputusan tidak meloloskan pasangan Abdurrahman Wahid-Marwah Daud Ibrahim sudah final. Meski ada upaya hukum, KPU tidak akan merubah keputusan tersebut."Berdasarkan pasal 30 ayat 2 UU 23 tahun 2003, keputusan KPU yang diumukan ini sudah bersifat final dan mengikat. Jadi, tidak ada upaya hukum yang bisa merubah keputusan itu," ujar Hamid dalam jumpa pers di ruang rapat utama KPU, Jl Imam Bonjol Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (22/5/2004) pukul 17.20 WIB.Hamid menambahkan sebelum keputusan ini dikeluarkan, Gus Dur telah melakukan upaya hukum. "Sebelum kami tiba pada keputusan ini, Gus Dur telah melakukan ikhtiar hukum dengan memohon pada Mahkamah Konstitusi agar membatalkan SK KPU nomor 26 tahun 2004 karena bertentangan dengan UUD 1945. Dan permohonan itu tidak dikabulkan.""Gus Dur juga telah melakukan judicial review ke Mahkamah Agung mengenai UU 23 tahun 2003. Jadi, ikhtiar hukum telah dilakukan oleh pihak Gus Dur. Dan keputusan ini sudah final dan mengikat," tegas Hamid.Anggota KPU lainnya Anas Urbaningrum mengatakan, pada 14 Mei lalu telah memberitahukan hasil verifikasi sementara ke Partai Kebangkitan Bangsa. "Tapi pada saat masa perbaikan persyaratan calon hingga 21 Mei 2004, pihak PKB tidak mengajukan calon baru." "Dan semua pasangan yang lolos ini adalah lulus murni berdasarkan ketentuan pemenuhan syarat capres dan cawapres seperti yang diatur dalam SK 26 tahun 2004," kata Anas. (ton/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads