"Ya begitu (dikorbankan), kenyataanya kan seperti itu," ujar Ari kepada wartawan usai sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (28/2/2011) siang.
Ari juga menolak berkomentar banyak mengenai dakwaan terhadap dirinya. "Kita lihat saja nanti," papar Ari yang mengenakan kemeja putih ini.
Ari menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Tipikor pada Selasa pekan lalu. Ia terancam dipenjara selama 20 tahun. Ia didakwa telah berusaha memberi sesuatu kepada KPK agar kasus Anggoro Widjojo tidak lagi berlanjut.
"Telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi berupa memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," ujar jaksa Suwarji saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2011).
Suwarji menjelaskan, tujuan pemberian itu supaya penyidik serta pimpinan KPK tidak lagi melanjutkan proses hukum yang menjerat Anggoro dan PT Masaro dalam kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT tahun 2007. Uang yang hendak diberikan sebesar Rp 5,15 miliar.
Ari dianggap merintangi penyidikan, menghambat, dan mencegah dilakukannya pengembangan penyidikan terkait keterlibatan Anggoro dan PT Masaro.
Ari didakwa melanggar pasal 15 jo pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Korupsi. Ia juga dianggap melanggar pasal 21 UU yang sama.
(fjr/anw)











































