"Harus dikembalikan ke Dewan Pers," kata JK usai menghadiri pelepasa tim independen bukit barisan di Mabes TNI, Jl Veteran, Jakarta, Senin (28/2/2011).
Menurut JK, sebagai seorang pejabat negara, Dipo Alam juga agak berlebihan. "Itu hal yang berlebihan harus dikembalikan ke Dewan Pers," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dipo mengatakan, lebih baik memberikan dana ke humas-humas pemerintahan untuk mensosialisasikan kinerja pemerintah daripada beriklan di media yang menjelek-jelekkan pemerintah. Mendengar hal itu, Media Group pun mengutuskan OC Kaligis untuk mempolisikan Dipo Alam.
Dipo kemudian melaporkan Metro TV. Metro TV dinilai menyebarkan informasi secara sistematis dan masif sehingga menggalang opini bahwa Dipo musuh pers nasional.
Dipo Alam sebelumnya dilaporkan secara perdata oleh Media Group, dengan mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/2) lalu. Nilai gugatan sebesar Rp 101 triliun.
Dipo juga dilaporkan secara pidana pada Sabtu (26/2) di Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan. Media Group menuntut Dipo dengan UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU 40/1999 tentang Pers Pasal 4 Ayat 2.
(gus/nvt)










































