JPU Larang Pengacara Ari Muladi Dampingi Kliennya

JPU Larang Pengacara Ari Muladi Dampingi Kliennya

- detikNews
Senin, 28 Feb 2011 13:07 WIB
JPU Larang Pengacara Ari Muladi Dampingi Kliennya
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi meminta kuasa hukum Ari Muladi, Sugeng Teguh Santoso, tidak mendampingi kliennya. Pasalnya Sugeng namanya turut disebut dalam surat dakwaan untuk Ari.

"Kami minta saudara sugeng tidak mendampingi terdakwa, agar tidak ada konflik kepentingan," ujar Jaksa Suwarji di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (28/2/2011) siang.

Permintaan jaksa tersebut langsung disambut oleh Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati. Nani meminta agar Sugeng jangan ikut membacakan surat eksepsi terhadap terdakwa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mohon maaf Yang Mulia. Tapi surat eksepsi ini dibuat oleh saya. Jadi penjiwaannya, saya yang mengetahui," tutur Sugeng.

Setelah berpikir sejenak, Hakim Nani lantas menerima permintaan dari Sugeng. "Ya sudah. Silakan dibacakan," tutur Nani.

Dalam surat dakwaan untuk Ari Muladi, disebutkan, Sugeng terlibat dalam upaya membujuk Ari untuk mencabut keterangannya di BAP di Mabes Polri mengenai aliran dana untuk dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

"Terdakwa diberitahu oleh Sugeng Teguh Santosa sebagai penasihat hukumnya bahwa Anggodo Widjojo meminta terdakwa agar kembali pada keterangan semula sesuai dengan dokumen kronologis dengan menawarkan uang sebesar Rp 1 M dan menjanjikan akan mengeluarkan terdakwa dari tahanan Bareskrim Mabes Polri yang mana permintaan tersebut ditolak oleh terdakwa," begitu bunyi surat dakwaan untuk Ari mulai yang terkait dengan keterlibatan Sugeng.

(fjr/anw)


Berita Terkait