"Dia akan kita periksa sebagai saksi," ujar juru bicara KPK, Johan Budi saat dihubungi, Senin (28/2/2011).
Dalam catatan di KPK, selain sebagai Direktur PT Prasasti, Bambang juga tercatat sebagai Komisaris PT Media Nusantara Citra (MNC). Pemeriksaan ini adalah penjadwalan ulang setelah Jumat (25/2) lalu, Bambang tidak menghadiri pemanggilan penyidik KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Posisi Ratna dalam kasus ini sebagai kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan alat kesehatan dan perbekalan. Ratna dijerat penyidik KPK melanggar pasal 2 ayat 1 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain Bambang, KPK juga masih terus melakukan pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi Piala Adipura Kota Bekasi. Hari ini, KPK akan memeriksa Sekda Bekasi, Tjandra Utama Efendi dan dua anggota DPRD Bekasi, Andi Zabidi serta Sutriyono.
(mok/ndr)











































