Penganiaya Nirmala Dijerat 2 Lapis Dakwaan
Sabtu, 22 Mei 2004 14:41 WIB
Jakarta - Pelaku penganiayaan terhadap TKW asal Kupang Nirmala Bonat, Yim Pek Ha, didakwa dengan 2 lapis pasal oleh jaksa Stanley Agustin dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kuala Lumpur, Sabtu (17/5/2004) pukul 09.00 waktu setempat. Yim didakwa telah melakukan 4 kali penganiayaan berat terhadap Nirmala.Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan Yim telah melakukan 3 kali penganiayaan dengan menggunakan setrika dan air panas pada bulan Januari-April 2004. Tindakan semena-mena ini dilakukan dikediaman Yim sendiri di Jl. Tun Ismail 33B-25-6, Villa Putera, Kuala Lumpur. Aatas tindakan ini, Yim didakwa melanggar pasal 326 Penal Code (KUHP Malaysia) dengan ancaman 20 tahun penjara.Dan pada 17 May 2004 lalu, Yim juga dinilai telah melakukan penganiayaan dengan menggunakan mangkuk besi ke Nirmala. Tindakan ini dianggap Stanley, telah melanggar pasal 325 penal code dengan ancaman 7 tahun penjara.. Seperti dilansir dari Kantor Berita Bernama, Yim menyatakan tetap merasa tidak bersalah atas semua dakwaan tersebut. Bahkan Yim melalui kuasa hukumnya K. Balaguru meminta hakim untuk melakukan penangguhan penahanan. Namun permintaan tersebut ditolak oleh hakim Aktar Tahir. TKW asal Kupang Nirmala bonet tidak hadir dalam persidangan tersebut. Sidang atas perkara ini akan dilanjutkan kembali pada 26-28 Juli mendatang. Seusai persidangan, Yim langsung dibawa ke LP Kajang, Selangor.
(ton/)











































