"Di saat skenario untuk mengkriminalisasikan pimpinan KPK, Ari dalam penyataanya di BAP menyebut tidak pernah ada aliran dana yang sampai ke KPK. Ini yang menjadi sumber utama pengungkapan kriminalisasi Bibit dan Chandra," ujar kuasa hukum Ari, Sugeng Teguh Santoso.
Hal ini disampaikannya saat membacakan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Rasuna Said Jakarta Selatan, Senin (28/2/2011).Β
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dakwaan Jaksa juga tidak jelas. Di sana tidak diuraikan seberapa besar uang dialirkan ke terdakwa. Dakwaan JPU hanya berdasarkan perkiraan," papar Sugeng.
Ari sendiri tampak tenang dalam sidang hari ini. Mengenakan kemeja putih lengan pendek, dia sesekali tersenyum saat kuasa hukumnya membacakan nota keberatan.
Ari menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Tipikor pada Selasa pekan lalu. Ia terancam dipenjara selama 20 tahun. Ia didakwa telah berusaha memberi sesuatu kepada KPK agar kasus Anggoro Widjojo tidak lagi berlanjut.
"Telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi berupa memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," ujar jaksa Suwarji saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2011).
Suwarji menjelaskan, tujuan pemberian itu supaya penyidik serta pimpinan KPK tidak lagi melanjutkan proses hukum yang menjerat Anggoro dan PT Masaro dalam kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT tahun 2007. Uang yang hendak diberikan sebesar Rp 5,15 miliar.
Ari dianggap merintangi penyidikan, menghambat, dan mencegah dilakukannya pengembangan penyidikan terkait keterlibatan Anggoro dan PT Masaro.
Ari didakwa melanggar pasal 15 jo pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Korupsi. Ia juga dianggap melanggar pasal 21 UU yang sama.
(fjr/anw)