"Jadi pendapat Pak Dipo soal itu, pendapat pribadi beliau, kegundahan beliau melihat media yang tidak berimbang dalam memberitakan sesuatu, dan itu juga dirasakan oleh banyak orang," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring.
Hal itu disampaikan Tifatul usai penandatanganan nota kesepahaman dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), di kantor Gedung Kemenkominfo, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (28/2/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya hanya mengingatkan standing poin dari pemerintah, pemerintah tidak pernah membelenggu kebebasan pers. Kebebasan pers sudah dijamin UU. Itu standing point-nya.
Jadi kalau ingin ketegasan ini, lihatlah pidato Presiden di Hari Pers Nasional di Kupang kemarin. Pidato Presiden dan pidato saya menegaskan," tegas Tifatul.
Presiden diam bukan berarti setuju kan Pak?
"Itu kan pernyataan Pak Dipo Alam. Pernyataan Presiden kan di HPN, pers bebas dan itu dijamin undang-undang. Itu ucapan Presiden. Bahkan waktu Dewan Pers dan PWI audiensi datang kepada Presiden di Istana sebelum itu, beliau mengatakan pers sudah on the right track," ucap politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
(nwk/nvt)











































