Intimidasi, Sutiyoso dan Mendiknas Diadukan ke Mabes Polri
Sabtu, 22 Mei 2004 13:59 WIB
Jakarta -
Komite Sekolah SLTPN 56 Melawai melaporkan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso dan Mendiknas Malik Fadjar ke polisi terkait kasus intimidasi terhadap orang tua murid SLTPN 56.Laporan didaftarkan Kuasa Hukum SLTPN 56 Melawai, Lambok Gultom ke Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (22/5/2004).Lambok menyebutkan ada 6 nama pejabat yang dilaporkan, yakni Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso, Mendiknas Malik Fadjar, Kepala Dinas Pendidikan Dasar Gito Utomo Purnomo, Wakil Kepala Dinas Pendidikan Dasar DKI Jakarta Maman Achdiyat, Kepala Dinas Trantib DKI Jakarta Subagio dan Kepala Sekolah SLTPN 56 Jeruk Purut Agus Bambang."Dugaan-dugaan kita ada beberapa tindak pidana yang dilakukan pejabat Pemda," ungkap Gultom. Pasal yang disangkakan, diantaranya pasal 31 ayat 2 UUD 1945, pasal 11 UUD Sistem Pendidikan Nasional, pasal 52 KUHP dan pasal 60 UU HAM.Dijelaskan Gultom, intimidasi dilakukan pejabat pemda dengan mengeluarkan surat edaran yang memaksa supaya orang tua murid SLTPN 56 memindahkan anaknya ke sekolah lain. "Ini pelanggaran serius terhadap sistem pendidikan.Kita sudah menyiapkan bukti intimidasi dan surat edarannya," demikian Gultom.
(aan/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































