Kuasa hukum Dipo Alam, Amir Syamsuddin, mempersoalkan posisi Metro TV sebagai lembaga Pers yang dalam hal ini bersengketa dengan kliennya.
Metro TV dinilai memanfaatkan posisinya sebagai lembaga pers melakukan kegiatan menyebarkan informasi melalui media televisi dengan cara terus menerus dengan kalimat yang bisa menimbulkan kesalahpahaman sehingga tidak terkesan Dipo menjadi musuh pers di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini disampaikan Amir dalam jumpa pers usai bertemu dengan Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (28/2/2011). Amir didampingi 4 orang dari timnya. Amir diterima oleh Kepala Sekretariat Dewan Pers Kusmadi dan 2 anggota Sekretariat Dewan Pers.
Dengan pengaduan ke Dewan Pers ini, menurut dia, pihaknya ingin menguji apakah Metro TV telah menjalankan fungsi dan peranannya sesuai dengan UU Pers dan kode etik jurnalistik.
"Karena klien saya dalam hal ini tidak mempunyai kedudukan seimbang," ujarnya.
Amir menjelaskan, langkah ke Dewan Pers ini ditempuh karena kedudukan Dewan Pers yang diberikan peranan untuk memediasi setiap pengaduan yang disampaikan kepada Dewan Pers.
"Dan dalam hal ini, kami mewakili klien saya Dipo Alam sangat mempercayai Dewan Pers sebagai lembaga yang bisa menjadi penengah dan mencari solusi agar masalah ini selesai dengan baik," kata Amir.
Ia menegaskan langkah yang ambil ini tidak ada relevansinya terkait langkah hukum yang diambil Media Group, dalam hal ini Metro TV.
"Itu tidak ada korelasinya. Jangan dianggap ini sebagai reaksi dari pelaporan Metro TV ke polisi. Karena, kita tahu bahwa langkah yang diambil Metro TV adalah langkah hukum yang sah sehingga kita tidak harus menghalangi atau marah," papar dia.
Menanggapi aduan Dipo, Kepala Sekretariat Dewan Pers Kusmadi berjanji akan menyampaikan berkas pengaduan Dipo ke anggota Dewan Pers yang saat ini tidak berada di tempat karena sedang ke luar kota.
"Mengenai bagaimananya itu akan ditindaklanjuti oleh anggota Dewan Pers setelah menerima berkas ini," kata Kusmadi.
(aan/nrl)











































