Atas hal tersebut, anggota Wantimpres, Jimly Asshidiqie ikut bersuara. Menurutnya pengaturan pengaturan koalisi memang perlu diatur dalam sebuah UU.
"Ya seharusnya memang demikian. Bahkan saya dulu pernah mengusulkan agar di parlemen hanya ada dua fraksi. Fraksi pemerintah dan oposisi," terang Jimly saat berbincang dengan detikcom, Minggu (27/2/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi partai yang lolos parliamentary treshold (PT) tinggal memilih, ikut parlemen pendukung pemerintah atau parlemen koalisi. Tidak perlu ada format koalisi," terangnya.
Aturan yang demikian, menurut Jimly juga tidak akan membatasi jumlah partai. Berapapun partainya asal memenuhi PT bisa mendudukan wakilnya di Senayan. Di sisi lain, pengaturan itu akan membuat posisi pemerintah semakin kuat karena dukungan dari parlemen juga kuat.
"Jadi yang diatur adalah struktur parlemen, bukan sekedar format koalisi. Kalau fraksi parlemen tentu dia mendukung setiap kebijakan pemerintah. Jadi tidak ada lagi perbedaan pendapat dalam koalisi nantinya," imbuhnya.
Sebelumnya, untuk menyikapi pembangkangan yang dilakukan oleh Golkar dan PKS, Demokrat mewacanakan untuk mengatur koalisi dalam sebuah UU. Hal ini disampaikan oleh Ketua Fraksi Partai Demokrat, Jafar Hafsah, beberapa waktu lalu.
"Seyogyanya koalisi itu diatur dalam sebuah undang-undang. Atau paling tidak ada AD/ART," ujar Jafar.
Menurut Jafar, koalisi perlu diatur dalam UU karena sistem pemerintahan menganut sistem presidensil. Di sisi lain, Indonesia juga menggunakan sistem multi partai dalam pemilihan umum.
"Jadi seharusnya kalau sistem presidensil, itu cuma ada dua partai. Partai pemerintah dan oposisi, tapi kita kan tidak. Kita multi partai. Supaya kinerja pemerintah baik harus didukung parlemen yang kuat juga, makanya koalisi perlu diatur dalam UU," terangnya.
(her/mei)










































