Jimly: Hak Angket Tidak Prinsipil, Tak Perlu Koalisi Bubar

Jimly: Hak Angket Tidak Prinsipil, Tak Perlu Koalisi Bubar

- detikNews
Senin, 28 Feb 2011 00:52 WIB
Jakarta - Usulan hak angket mafia pajak berujung pada disharmonis antara partai koalisi yang dimotori oleh Demokrat dengan partai Golkar dan PKS. Namun hal ini disayangkan banyak kalangan. Hak angket dinilai bukan sesuatu yang prisipil yang bisa membuat koalisi bercerai.

"Perbedaan pendapat dalam hak angket kemarin bukan sesuatu yang prinsipil, sayang kalau sampai menggoyang pemerintahan. Koalisi mestinya tidak perlu bubar," ujar anggota Wantimpres, Jimly Asshidiqie saat berbincang dengan detikcom, Minggu (27/2/2011).

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, bila perbedaan pendapat menyangkut impeacment maka hal tersebut baru bisa menggoyang koalisi. Sehingga koalisi bisa dirubah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi kalau hak angket kemarin jadi mengubah format koalisi, justru ini membuat tidak produktif pemerintahan. Tapi itu tentu terserah dari presiden," terangnya.

Meskipun kecewa dengan sikap fraksi Golkar dan PKS yang mendukung hak angket mafia pajak, Jimly berharap pada petinggi Demokrat berfikir lebih arif. Mengubah format koalisi justru merugikan semua pihak.

"Ini bukan sekedar kesetiaan atau tidak. Saya berharap para politisi membangun kepentingan yang lebih mulia dibanding soal setia atau tidak," imbuhnya.

Wacana untuk mengeluarkan Golkar dan PKS dari partai koalisi kembali menguat setelah hak angket mafia pajak bergulir di DPR. Demokrat Cs meminta agar kasus mafia pajak tidak perlu sampai ke hak angket, namun Golkar, PKS yang bergabung dengan PDIP tetap bersikeras untuk menggolkan hak angket tersebut.

Hak angket mafia pajak sendiri akhirnya ditolak oleh parlemen lewat mekanisme voting. Hasil voting menunjukkan keunggulan 2 suara pihak yang menolak hak angket atas lawannya. Posisi akhir suara relatif tipis, 266 lawan 264.
(her/mei)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads