"Menurut saya, Bu Mega seharusnya datang selain memberi contoh dan teladan dalam penegakan hukum dan untuk menunjukkan integritas sebagai seorang pemimpin," kata Yusril usai menghadiri zikir akbar di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (27/2/2011).
Disampaikan dia, jika pemanggilan Mega merupakan permintaan dari tersangka kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS)BI Miranda Goeltom yang kebetulan berasal dari PDIP, Poltak Sitorus dan Max Moein, maka sudah menjadi kewajiban KPK untuk memanggilnya. KPK memiliki kewajiban memanggil saksi yang meringankan ataupun memberatkan.
"Bu Mega mau datang atau tidak, kita tidak tahu. Normalnya semua saksi yang tidak datang bisa dilakukan pemanggilan paksa. Itu dasarnya ada dalam pasal 65, pasal 116 KUHAP," sambung Yusril.
Pemanggilan saksi yang meringankan untuk kasus ini, bukanlah pertama kali dilakukan KPK. Lembaga ini juga pernah memanggil Ketua MUI Amidhan, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Golkar Muladi dan Guru Besar Hukum Universitas Diponegoro, Nyoman Sarikat Putra Jaya.
Muladi dan Nyoman dipanggil berdasarkan permintaan M Nurlif. Amidhan didatangkan atas keinginan Baharudin Aritonang. Sayangnya, Muladi, Amidhan hingga Nyoman, kompak tidak ada yang datang ke KPK.
(vit/nrl)











































