"Kami meminta kriminalisasi dan penangkapan terhadap rakyat Bima terkait aksi menolak tambang emas dihentikan," kata Ketua Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) Lamen Hendra Saputra di kantor Kontras, Jakarta Selatan, Minggu (27/2/2011).
Selain LMND, dalam jumpa pers itu juga hadir perwakilan dari Kontras, Walhi, GMKI, Petisi 28 dan Repdem.
Lamen menjelaskan bentrokan antara polisi dan warga ini terjadi di empat kecamatan yaitu Kecamatan Lambu, Sape, Langgudu dan Perado. Bentrokan ini mebuat 80 persen warga Lambu yang laki-laki meninggalkan rumah karena takut diciduk polisi.
"Kami minta pembebasan tanpa syarat terhadap rakyat Bima yang ditangkap oleh polisi," imbuhnya.
Lamen menjelaskan, konflik ini timbul karena tidak adanya komunikasi yang baik antara aparat dan warga. Saat itu warga telah menanyakan mengenai masalah eksplorasi tersebut namun tidak dijawab.
"Kejadian seperti ini bukan hanya terjadi sekali dua kali di Bima tapi juga terjadi di Sulawesi Tenggara dan Palu," katanya.
Lamen juga meminta agar UU No 4/2009 tentang mineral dan batubara di-judicial review. Hal ini karena dalam UU itu terdapat legitimasi bagi aparat untuk menindak warga yang menolak eksplorasi bagi perusahaan yang telah memiliki izin.
Bentrokan antara warga dan petugas tejadi pada Kamis, (10/2) lalu. Warga yang menolak berdirinya penambangan ini melempari kantor camat setempat. Tak hanya itu, warga pun terlibat bentrok dengan polisi sehingga aparat harus melepaskan rentetan tembakan dan gas air mata.
(nal/nvt)











































