MK Kebanjiran Sengketa Pemilu
Jumat, 21 Mei 2004 23:02 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) kebanjiran kasus sengketa pemilu legislatif. Dengan jumlah sekitar 260 kasus, setiap hakim kebagian jatah 20-25 kasus. Demikian dikatakan pakar hukum tata negara Universitas Indonesia (UI) yang juga Ketua Tim Asistensi Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu Satya Arinanto kepada wartawan usai menjadi pembicara dalam Obrolan Pemilu di Hotel Sari Pan Pacific Jl. Thamrin, Jakarta, Jumat (21/5/2004).Menurut Satya, para hakim mengalami kesulitan karena ketidaksiapan KPU maupunparpol yang mengajukan sengketa. Dia mencontohkan KPU yang tidak siap dengan file-file yang dibutuhkan, begitu juga parpol. Ketidaksiapan itu menyebabkan penundaan sidang. "Jadi kalau tidak disiapkan, kesulitan. Kita kejar terus, tiap hari hakim sidang sampai malam," katanya. Sebelumnya, MK ingin menyelesaikan satu kasus dalam waktu setengah jam saja. Namun kenyataannya kasus berkembang dan memakan waktu lebih lama. Satya juga mengeluhkan kecenderungan KPU untuk melemparkan semua masalah ke MK. Misalnya, soal perbedaan angka perolehan suara di suatu daerah dimana partai tersebut telah menanyakan kepada KPU dan lembaga itu membenarkan. Namun KPU tidak mau mengubah angkanya dan mengatakan hal itu menjadi wewenang MK. "Kalau dia mau ubah, maka selesai sengketa. Padahal kedua belah pihak telah setuju," jelas Satya.
(rif/)











































