Pasar Tradisional Mati Suri Karena Dekat dengan Supermarket

Pasar Tradisional Mati Suri Karena Dekat dengan Supermarket

- detikNews
Minggu, 27 Feb 2011 16:25 WIB
Pasar Tradisional Mati Suri Karena Dekat dengan Supermarket
Jakarta - Bersih dan sejuk membuat masyarakat lebih memilih berbelanja ke supermarket dibanding belanja ke pasar tradisional. Berdekatannya lokasi supermarket dan pasar tradisional membuat pasar tradisional mati suri.

"Penelitian singkat dari LBH menemukan pelanggaran-pelanggaran di lapangan yaitu pelanggaran terhadap zonasi antara pasar swasta dengan pasar tradisional," ujar pengacara publik dari LBH Jakarta, Maruli, dalam jumpa pers di LBH Jakarta, Jl Diponegoro, Jakarta, Minggu (27/2/2011). Hadir dalam kegiatan ini sejumlah pedagang di Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat.

Penelitian di 8 pasar tradisional di Jakarta menunjukkan bahwa jarak antara pasar tradisonal dengan pasar swasta kebanyakan 10 meter atau 100 meter. Padahal jarak yang diatur oleh perda tentang perpasaran adalah 500 meter. 8 Pasar tersebut adalah Tebet Timur, Paseban, Kramat Jati, Cikini, Rawamangun, Kampung Ambon, Slipi dan Johar Baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan memberi waktu selama 3 bulan kepada Pemprov DKI untuk melakukan tindakan yang konkret. Apabila tidak, kami akan mengundang seluruh pedagang pasar tradisonal untuk mengajukan gugatan terhadap Pemprov DKI Jakarta," imbuh Maruli.

Gugatan direncanakan akan diajukan dengan mekanisme class action. Yang akan digugat selain Gubernur DKI adalah semua walikota di DKI, Kadin Trantib, Kadin Industri dan Perdagangan, para camat serta lurah yang memberikan izin usaha.

"Terindikasi ada suatu kejahatan berjamaah dan sistematis yang dilakukan oleh camat, lurah bahkan Gubernur DKI Jakarta sendiri," lanjut Maruli.

Kesalahan berjamaah terjadi lantaran Perda No 2/2002 tentang Perpasaran Swasta sudah mengatur dengan jelas tentang perpasaran. Selain itu, izin mendirikan pasar dikeluarkan dengan melalui proses di Pemprov DKI.

Apa solusi pasar yang sudah terlanjur dekat dengan pasar tradisional? "Gubernur harus melakukan penataan. Pegawai-pegawai bisa dialihkan karena hypermarket itu usahanya sangat berjejaring sehingga pegawainya bisa dialihkan ke cabang yang lain," kata Maruli.

(vit/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini