Penangguhan Penahanan Anggota DPRD Padang Ditolak

Penangguhan Penahanan Anggota DPRD Padang Ditolak

- detikNews
Jumat, 21 Mei 2004 21:06 WIB
Padang - Permohonan penangguhan penahanan 10 anggota DPRD Kota Padang ditolak Kejari Padang. Pasalnya, berkas perkara dugaan korupsi Rp 10,4 miliar rupiah yang melibatkan 10 wakil rakyat tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Padang. Selain itu, dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatannya. Demikian dikatakan Kajari Padang Muharnis saat ditemui detikcom di kantornya, Jl. Gunung Pangilun, Padang, Jumat (21/5/2004). "Dengan alasan itu, Kejari belum dapat mengabulkan permohonan penahanan tersebut," ujarnya.Diakui Muharnis, Kejari sudah menerima 3 surat permohonan penangguhan penahanan untuk 10 anggota dewan itu, Senin (17/5/2004). Permohonan tersebutdiajukan Ketua DPRD Kota Padang Maigus Nasir, Wakil Walikota Padang Yusman Kasim dan penasihat hukum tersangka Elly Yanti. "Surat itu sudah kami terima. Namun, seperti yang saya katakan, kami belum dapat mempertimbangkan untuk membebaskan mereka," katanya.Sementara, penasihat hukum tersangka Elly Yanti ketika dihubungi detikcom melalui ponselnya mengatakan belum dikabulkannya permohonan itu bukan berarti pihak Kejari menolak. "Sampai sekarang kita masih berharap Kejari mengabulkannya. Hal itu mengingat banyaknya agenda DPRD Padang yang harus segera diselesaikan dan membutuhkan kehadiran mereka," jelasnya. (rif/)


Berita Terkait