Pengumuman Capres-Cawapres Tanpa Mengundang Parpol
Jumat, 21 Mei 2004 18:20 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan dan menetapkan pasangan capres dan cawapres yang memenuhi syarat, Sabtu (22/5/2004) pukul 16.00 WIB. Pengumuman itu tanpa mengundang parpol dan pasangan calon. Demikian dikatakan Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti kepada wartawan di Kantor KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (21/5/2004). Pengumuman pasangan capres dan cawapres yang memenuhi syarat akan disampaikan dalam bentuk konferensi pers oleh Ketua Pokja Pemilihan Presiden dan Wapres Anas Urbaningrum. Pada kesempatan itu, KPU hanya akan mengundang Kapolri Jenderal Pol Da'i Bachtiar. Hasil verifikasi KPU terhadap pasangan capres dan cawapres akan disampaikan secara tertulis kepada parpol dan pasangan yang bersangkutan. Setelah dinyatakan memenuhi syarat, pasangan capres dan cawapres berhak mendapat pengawalan dan pengamanan dari Polri. Selanjutnya, pengundian nomor urut pasangan calon akan dilakukan Minggu (23/5/2004) pukul 19.30 WIB. Pada kesempatan itu, KPU akan mengundang parpol serta capres dan cawapres yang memenuhi syarat. Sebelum pengumuman dan penetapan capres dan cawapres, KPU akan menggelar pleno untuk membahas laporan Pokja. Keputusan lolos tidaknya pasangan capres dan cawapres akan ditentukan dalam pleno itu. "Yang pasti keputusan tersebut bersifat final, mengikat dan tidak ada second opinion," ujar Ramlan.Pokja Pemilihan Presiden dan Wapres, kata Ramlan, akan memberikan penjelasan kepada para pasangan calon tentang tata cara kampanye sebagaimana yang dituangkan dalam SK 35/2004. Selain itu, KPU juga akan menjelaskan soal rekening dana kampanye serta aturan yang tercantum pada pasal 31 UU 23/2003. Disinggung rencana gugatan Gus Dur apabila dinyatakan tidak memenuhi syarat, Ramlan menegaskan upaya hukum yang ditempuh Gus Dur tidak akan menghalangi pelaksanaan tahapan pilpres. "Agenda nasional ini tidak bisa ditarik ke belakang. Kalau tertunda bisa anda bayangkan apa yang akan terjadi," katanya. Di tempat terpisah Ketua Pokja Pemilihan Presiden dan Wapres Anas Urbaningrum mengatakan pihaknya telah menerima berkas perbaikan capres dan cawapres, termasuk susunan tim kampanye masing-masing. Hasil verifikasi dari Pokja akan dilaporkan kepada pleno untuk menjadi dasar penetapan pasangan apakah memenuhi syarat atau tidak.
(rif/)











































