Demikian kata Amir Syamsuddin, kuasa hukum Dipo Alam, kepada detikcom, Minggu (27/2/2011). Dirinya resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum Dipo Alam sejak Jumat (25/2) lalu.
"Karena sedang bersengketa, Media Group jangan gunakan fasilitas dan perannya sebagai pers atas sengketa ini sebab informasinya jadi bias. Kami akan mempersoalkan ini ke Dewan Pers, tapi kita beri waktu mereka untuk menyadarinya," ujar Amir.
Hal yang menjadi keberatan pihak Dipo Alam adalah pemberitaan mengenai kasus sengketa yang sedang berproses di Dewan Pers. Di saat kasusnya sedang dalam tahap penyelesaian, Media Group melalui peran dan fasilitas selaku pers nasional yang dimiliknya malah membangun opini di masyarakat yang keliru mengenai Dipo Alam dan kasusnya sedang disengketakan.
"Media Group menggunakan frekuensi yang dimiliki untuk membangun opini dan orang yang tidak tahu persoalan ikut nimbrung. Ini penyerangan yang massif dan sistematis untuk menjatuhkan reputasi klien saya," papar Amir.
Lebih lanjut praktisi hukum senior ini balik mempermasalahkan gugatan Media Group bahwa Dipo Alam melakukan boikot dan menghalangi keterbukaan informasi. Menurutnya sejauh ini tidak ada bukti nyata bahwa telah terjadi pemboikotan terhadap Media Group dan tidak ada pula informasi yang Dipo Alam tutupi terhadap mereka.
"Bila didalilkan demikian, buktikan terjadi perbuatan boikot dan informasi mana yang ditutupi? Itu tidak pernah terjadi. Tidak bisa karena terpancing oleh pernyataan saja lantas dijadikan bukti," jelas Amir.
(lh/nrl)











































