"Sangat resah pastinya apalagi saat ini kita lihat bagaimana hiruk-pikuknya di pers. Tapi kita tunggu saja sampai proses pendataan selesai," ujar Ketua Harian Aperindo, Tutum Rahanta kepada detikcom, Minggu (27/2/2011).
Tutum mengatakan, Aperindo sebenarnya tidak masalah jika Pemprov DKI mendata sejauh mana meningkatnya usaha minimarket di Jakarta. Hanya saja dia meminta, pendataan itu tidak hanya difokuskan pada dua minimarket yang terkenal saat ini saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau begitu yang lainnya juga melanggar dong," keluhnya.
Aperindo katanya, belum memikirkan langkah hukum apa yang akan diambil jika minimarket yang tumbuh di sepanjang tahun 2006 sampai 2011 harus dibongkar.
"Kita tidak bisa berbuat apa-apa karena pendataan belum selesai. Silakan saja melakukan pendataan dulu, saya tidak mau berandai-andai," lanjut Tutum.
Aperindo berharap bisa duduk bersama Pemprov DKI untuk mencari solusi terbaik bagi penyelesaian masalah ini. "Kita harap ada solusi terbaik," harapnya.
DKI telah mengeluarkan aturan melalui Instruksi Gubernur No 115 Tahun 2006 tentang Penundaan Perizinan Mini Market di DKI Jakarta. Meskipun telah dilarang, usaha minimarket tetap tumbuh subur di Jakarta. Sejak tahun 2006 sampai Juli 2010 ada 1.186 minimarket yang berdiri.
"Padahal sebelum Ingub keluar itu jumlahnya 525 gerai. Setelah keluar Ingub bertambah 661 gerai atau naik sebesar 52,9 persen dan totalnya jadi 1.186 gerai sampai Juli 2010," ujar Assisten Perekonomian Pemprov DKI Jakarta, Hasan Basri, dalam jumpa pers di Gedung Balaikota, Selasa (22/2).
(lia/nvt)











































