Perlu UU Koalisi untuk Membangun Koalisi yang Stabil

Perlu UU Koalisi untuk Membangun Koalisi yang Stabil

- detikNews
Minggu, 27 Feb 2011 13:02 WIB
Jakarta - Terus bergejolaknya hubungan antar parpol anggota koalisi, juga akibat kontrak politik di antara mereka yang terlalu sederhana dan normatif untuk sebuah sistem presidential multipartai. Agar di masa berikutnya lebih stabil, perlu UU Koalisi sebagai acuan baku, transparan dan mengikat secara hukum.

"Gagasan perlunya UU Koalisi menarik untuk dikaji kembali secara bersama," usul Ketua DPP PAN, Bima Arya Sugiharto, mengenai solusi bagi Setgab Koalisi yang tak lepas dirundung gejolak internal.

Di dalam pembicaraan telepon, Minggu (27/2/2011), dia menjelaskan koalisi dalam sistem presidential multipartai sangat rawan perpecahan. Di banyak negara yang menerapkan sistem serupa, ada inovasi struktural untuk mengatasinya dalam bentuk aturan yang mengikat secara hukum.

"Inovasi struktural dalam bentuk kontrak politik lemah karena tidak mengikat secara hukum," jelas Bima.

Berdasar pengalaman Setgab Koalisi, menurut mantan pengamat politik ini, ada sejumlah hal yang perlu mendapat penegasan aturan main dalam UU Koalisi. Seperti teknis sinkronisasi kebijakan eksekutif dan legislatif, sejauh mana kesepakatan dalam koalisi harus ditaati anggotanya, bentuk organisasi dan teknik pengorganisasiannya.

"Lantas apakah koalisi pemenangan otomatis menjadi koalisi pemerintahan? Bagaimana dengan partai yang tadinya tidak sejalan dalam pilpres apakah bisa mendadak bergabung di koalisi?" paparnya lebih lanjut.

Bima mengakui di dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional) 2011 tidak tercantum RUU Koalisi, maka proses penyusunannya baru bisa dimulaui 2012. Namun bila payung hukum tersebut harus bisa dilaksanakan pasca Pilpres 2014, maka tidak tersedia cukup waktu untuk menyusun RUU Koalisi hingga pengesahannya sebagai UU Koalisi.

Langkah minimal yang bisa ditempuh untuk percepatannya dengan menyisipkan aturan mengenai koalisi dalam RUU Pemilu yang revisinya segera dibahas DPR dan pemerintah. Usulan mengenai perlunya klausul khusus yang mengatur koalisi bisa diajukan oleh pemerintah yang menjadi mitra DPR, dalam hal ini Menkum HAM RI.

"Kalau yang mengajukan usul dari pemerintah bisa lebih cepat juga, kita dorong Menkum HAM," imbuh Bima.

(lh/nrl)


Berita Terkait