"Kami memandang ini sebagai pelanggaran atas prinsip penghormatan atas kebebasan beragama dan berkeyakinan sebagaimana dijamin oleh konstitusi RI, " ujar Ketua YLBHI Erna Ratnaningsih di kantornya, Jl Diponegoro, Jakarta, Minggu (27/2/2011).
Disampaikan Erna, surat keputusan bernomor 200/160/BKPPM.I/II/2011 itu dikeluarkan pada 26 Februari 2011. Disampaikannya, surat ini dikeluarkan untuk menjaga ketertiban dan keamanan, tetapi ternyata tidak menyelesaikan permasalahan kekerasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
YLBHI pun menyampaikan pernyataan sikapnya. Pertama, YLBHI mendesak setiap kepala daerah untuk menghormati prinsip rule of law dan berhenti menerbitkan aturan yang diskriminatif.
Kedua, mendesak Mendagri untuk membatalkan peraturan daerah dan kebijakan yang bertentangan dengan tatanan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU No 32/2004 dan UUD 1945. Ketiga, mendesak Presiden RI untuk mencabut berbagai kebijakan diskrimintatif dan kebijakan yang mengekang kebijakan beragama dan berkeyakinan.
"Kami akan melakukan langkah hukum terkait aturan-aturan yang diskriminatif. Kami akan mengajukan judicial review dan gugatan ke PTUN," lanjut Erna.
Dia menambahkan, pembuatan peraturan tersebut menyalahi UU yang ada karena peraturan terkait agama merupakan urusan pemerintah pusat, dan bukan wewenang pemerintah daerah. Erna menyampaikan, sebelumnya, beberapa daerah lain seperti Kuningan, Sumatera Selatan, Lombok dan daerah lainnya telah menyusun berbagai SKB dan perda yang melarang keberadaan dan aktivitas Ahmadiyah di wilayahnya.
"Kami khawatir diskriminasi seperti ini akan menjalar ke seluruh daerah," ucap Erna.
(vit/nwk)










































