YLBHI Protes Surat Pemda Soal Larangan Aktivitas Ahmadiyah

YLBHI Protes Surat Pemda Soal Larangan Aktivitas Ahmadiyah

- detikNews
Minggu, 27 Feb 2011 12:59 WIB
Jakarta - Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur, mengeluarkan surat keputusan terkait perintah penghentian dan penutupan aktivitas Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI). Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) keberatan dengan hal itu karena surat tersebut bisa dijadikan legitimasi melakukan kekerasan.

"Kami memandang ini sebagai pelanggaran atas prinsip penghormatan atas kebebasan beragama dan berkeyakinan sebagaimana dijamin oleh konstitusi RI, " ujar Ketua YLBHI Erna Ratnaningsih di kantornya, Jl Diponegoro, Jakarta, Minggu (27/2/2011).

Disampaikan Erna, surat keputusan bernomor 200/160/BKPPM.I/II/2011 itu dikeluarkan pada 26 Februari 2011. Disampaikannya, surat ini dikeluarkan untuk menjaga ketertiban dan keamanan, tetapi ternyata tidak menyelesaikan permasalahan kekerasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kekerasan masih terus terjadi. Ini bisa jadi angin yang membenarkan penyerangan terhadap Ahmadiyah dan dapat memberikan kegamangan terhadap aparat penegak hukum. Kebijakan seperti ini justru telah dijadikan alat legitimasi dan justifikasi untuk melakukan kekerasan" sambungnya.

YLBHI pun menyampaikan pernyataan sikapnya. Pertama, YLBHI mendesak setiap kepala daerah untuk menghormati prinsip rule of law dan berhenti menerbitkan aturan yang diskriminatif.

Kedua, mendesak Mendagri untuk membatalkan peraturan daerah dan kebijakan yang bertentangan dengan tatanan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU No 32/2004 dan UUD 1945. Ketiga, mendesak Presiden RI untuk mencabut berbagai kebijakan diskrimintatif dan kebijakan yang mengekang kebijakan beragama dan berkeyakinan.

"Kami akan melakukan langkah hukum terkait aturan-aturan yang diskriminatif. Kami akan mengajukan judicial review dan gugatan ke PTUN," lanjut Erna.

Dia menambahkan, pembuatan peraturan tersebut menyalahi UU yang ada karena peraturan terkait agama merupakan urusan pemerintah pusat, dan bukan wewenang pemerintah daerah. Erna menyampaikan, sebelumnya, beberapa daerah lain seperti Kuningan, Sumatera Selatan, Lombok dan daerah lainnya telah menyusun berbagai SKB dan perda yang melarang keberadaan dan aktivitas Ahmadiyah di wilayahnya.

"Kami khawatir diskriminasi seperti ini akan menjalar ke seluruh daerah," ucap Erna.

(vit/nwk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait