Masa Tahanan Habis, Tersangka Korupsi Pakan Ternak Bebas

Masa Tahanan Habis, Tersangka Korupsi Pakan Ternak Bebas

- detikNews
Jumat, 21 Mei 2004 17:04 WIB
Jakarta - Tersangka kasus korupsi pakan ternak Bulog Rp 841 miliar Ahmad Syaifuddin Haq hari ini, Jumat (21/5/2004), akan dibebaskan. Pasalnya masa tahanan di tingkat penyidikan sudah habis dan berkasnya belum dinyatakan lengkap.Masa tahanan Direktur Utama PT Japva Comfeed ini akan memasuki hari ke 120 pada Jumat ini. Sementara berkas acara pemeriksaan (BAP) belum dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. Sehingga, sesuai ketentuan KUHAP, ia harus bebas demi hukum.Habisnya masa tahanan Ahmad Syaifuddin dan belum lengkapnya berkas ini dibenarkan oleh Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komjen Pol Suyitno Landung. "Ini adalah proses. Kita sudah berkoordinasi dengan JPU. Saya sudah mengecek melalui faks bahwa berkasnya dikembalikan karena tidak lengkap," katanya.Suyitno Landung, yang ditemui wartawan di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Jumat (21/5/2004) sore, kemudian menegaskan jika sampai hari ini kejaksaan tidak menyatakan lengkap berkas tersebut maka demi hukum tersangka harus dibebaskan.Sebelumnya, 13 Mei lalu, tersangka kasus korupsi pakan Bulog, Mohammad Ismet sudah dibebaskan dari tahanan. Mantan Kepala Pengadaan Bulog ini dibebaskan karena alasan yang sama, yakni masa tahanan sudah habis dan berkas belum dinyatakan lengkap. (gtp/)


Berita Terkait