"Saya keluar (tahanan) untuk nyediain tempat buat Pak Hari," kata Oentarto saat keluar dari rutan Cipinang, Jl Cipinang Raya, Minggu (27/2/2011).
Oentarto dan Hari memang kerap melontarkan pernyataan yang keras soal keterlibatan dalam kasus damkar. Sebagai anak buah, Oentarto tidak terima jika atasannya lolos begitu saja dalam kasus yang melibatkan puluhan kepala daerah ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, Hari kini juga sudah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka, namun belum ditahan.
Apakah Anda dendam dengan Hari?
"Enggak deh, tidak ada rasa benci. Tidak ada rasa dendam. Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib," jawabnya singkat.
Oentarto terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran pada tahun 2003-2004 yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 76,2 miliar bagi negara.
Modusnya adalah penerbitan radiogram bernomor T.131.51/299/OTDA kepada seluruh gubernur untuk mengadakan mobil pemadam kebakaran dengan menunjuk PT Istana Sarana Raya sebagai pemasok tunggal. Menurut Oentarto, Hari Sabarno yang menyetujui penerbitan radiogram tersebut.
(mad/nrl)










































