"Seperti profesi saya, melakukan kegiatan penelitian, mengajar dan membuka biro konsultan," kata Oentarto setelah keluar dari rutan Cipinang, Jl Cipinang Raya, Jakart Timur, Minggu (27/2/2011).
"Di mana saja, mengajar policy (kebijakan). Kembali ke kampus UI," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sehat hanya saja, tangan kiri saya bengkak," ucapnya.
Terpidana kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut sudah menjalani 2/3 masa hukumannya. Sebelumnya, dia divonis 3 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta. Vonis lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Saya bersyukur dalam kesempatan ini saya masih hidup dan menghirup udara bebas. Dan saya berterimakasih pada teman-teman yang ingat sama saya. Mendukung saya dan itu tidak terlupakan," paparnya.
(mad/nrl)











































