"Dilaporkan soal pidana pemalsuan alamat DPN HKTI," ujar Sekjen HKTI Kubu Prabowo, Fadli Zon kepada detikcom, Sabtu (26/2/2011).
Perseteruan antara HKTI kubu Prabowo dan Osman Sapta Odang dimulai saat Munas VII di Bali, tahun lalu. Saat itu, setelah Prabowo terpilih sebagai sebagai Ketua Umum HKTI, Osman Sapta Odang menggelar Munas tandingan. Setelah voting, Osman terpilih dalam Munas tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tahu semua proses Munas VII HKTI telah memilih Prabowo sebagai ketua umum HKTI dan Jafar Hafsah sebagai ketua badan pertimbangan organisasi. Apa yang dilakukan Osman dengan munas lanjutan adalah dagelan," ujar Fadli dalam keterangannya.
Menurut Fadli, Osman tidak pernah terdaftar sebagai anggota HKTI. Dia juga menilai iklan-iklan Osman di televisi tidak beres.
"Itu hanya dilakukan orang-orang avonturir yang tidak mengerti organisasi," sindir Fadli.
(rdf/rdf)











































