"Peluang sih selalu ada," ujar kuasa hukum Metro TV OC Kaligis (OCK) di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (26/2/2011).
Adapun UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang dilanggar adalah pasal 52 jo pasal 51 (KUHP), diancam dengan penjara paling lama 1 tahun atau denda 5 juta rupiah. Satu lagi adalah UU Pers pasal 18 ayat 1. Ancaman hukumannya paling lama 2 tahun dan denda Rp 500 juta rupiah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya bilang dalam hal ini apakah Dipo Alam seorang terpelajar pantas mengucapkan kata-kata ancaman tersebut," kritiknya.
Ancaman Dipo agar BUMN tidak beriklan lagi di media-media yang dianggap tukang kritik pemerintah juga disebut OCK sebagai perbuatan melawan hukum. Bisa jadi karena ancaman ini, pemerintah benar-benar akan mencabut iklannya di media.
"Ini kan tidak pantas dalam kedudukan sebagai sekretaris kabinet dan mengatasnamakan pemerintah mengatakan yag punya uang itu pemerintah," katanya.
Β
(gah/mok)










































