Dipo Alam Terancam 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Dipo Alam Terancam 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

- detikNews
Sabtu, 26 Feb 2011 18:16 WIB
Jakarta - Hari ini Metro TV resmi melaporkan Dipo Alam ke Mabes Polri atas ucapan yang dianggap melanggar UU Pers dan UU KIP. Namun, Metro TV tetap membuka peluang damai jika Sekretaris Kabinet itu meminta maaf.

"Peluang sih selalu ada," ujar kuasa hukum Metro TV OC Kaligis (OCK) di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (26/2/2011).

Adapun UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang dilanggar adalah pasal 52 jo pasal 51 (KUHP), diancam dengan penjara paling lama 1 tahun atau denda 5 juta rupiah. Satu lagi adalah UU Pers pasal 18 ayat 1. Ancaman hukumannya paling lama 2 tahun dan denda Rp 500 juta rupiah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak hanya ke Mabes Polri, OCK juga mengajukan gugatan perdata ke PN Jakpus. OCK mengatakan tugas pers untuk menyampaikan informasi ke masyarakat.Β 

"Saya bilang dalam hal ini apakah Dipo Alam seorang terpelajar pantas mengucapkan kata-kata ancaman tersebut," kritiknya.

Ancaman Dipo agar BUMN tidak beriklan lagi di media-media yang dianggap tukang kritik pemerintah juga disebut OCK sebagai perbuatan melawan hukum. Bisa jadi karena ancaman ini, pemerintah benar-benar akan mencabut iklannya di media.

"Ini kan tidak pantas dalam kedudukan sebagai sekretaris kabinet dan mengatasnamakan pemerintah mengatakan yag punya uang itu pemerintah," katanya.

Β 

(gah/mok)


Berita Terkait