ย
"Selama aturan hukumnya masih seperti sekarang maka sulit bagi aparat untuk memberantas terorisme. Hukum kita terlembek di dunia dalam pemberantasan terorisme. Perangkat hukum kita memberi kesempatan luas bagi terorisme untuk beraksi dan aparat hanya bisa melakukan reaksi atas aksi itu," ujar Ansyaad Mbai di Solo, Sabtu (26/2/2011).
Ansyaad mencontohkan, tidak ada satu pasal atau ayat yang menyatakan kegiatan militer yang dilakukan oleh nonmiliter sebagai sebuah pidana. Sedangkan di negara lain, seperti di Malaysia dan Singapura, bahkan hanya menggunakan atribut militer saja warga sipil sudah bisa dikenai hukuman.
"Di Malaysia dan Singapura, penggunaan atribut militer seperti itu sudah dianggap sebagai embrio kekerasan. Apalagi melakukan kegiatan atau pelatihan militer. Di negara Eropa, seseorang menyampaikan pernyataan pelaku terorisme di muka umum, seseorang bisa dikenakan hukuman berat," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apalagi kelompok pelaku terorisme masih terus menggalang kekuatan danย merekrut generasi muda. Dia menyontohkan, dari sekitar 600 orang yang ditangkap dalam kasus terorisme, 220 orang saat ini telah bebas. Namun sebagian dari mereka ternyata kembali terlibat dalam aksi terorisme.
Ditegaskannya lagi, dari 100 orang yang ditangkap polisi dalam kasus terorisme dalam beberapa waktu terakhir, 16 orang diantaranya baru saja keluar dari penjara.
Ansyaad juga memaparkan tentang adanya perekrutan terhadap remaja untuk dijadikan penerus aksi terorisme. Dia menyontohkan penangkapan sejumlah siswa SMK di Klaten beberapa waktu lalu. Anak-anak tersebut telah dilatih khusus untuk membuat bom skala kecil dan dipasang di tempat-tempat tertentu.
"Karena itu perubahan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme harus secepatnya dipikirkan dan dilaksanakan. Bisa saja dengan merivisi UU yang telah ada ataupun menerbitkan undang-undang baru," ujar purnawirawan jenderal bintang dua tersebut. (mbr/nik)











































