Hasil Penghitungan Suara Pilpres Ditempel di Tempat Umum
Jumat, 21 Mei 2004 14:50 WIB
Jakarta -
Petugas TPS, PPS dan PPK wajib menempelkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan presiden yang selesai disusunnya di tempat-tempat umum. Tujuannya, agar pemilih dapat mengetahui perolehan suara setiap calon presiden dan wakil presiden di wilayah tersebut."Apabila hasil rekap sudah menjadi pengetahuan umum, tentu peluang memanipulasi penghitungan di tingkat selanjutnya semakin kecil karena masyarakat luas bisa mengontrol dari setiap tahapan," kata Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ramlan Surbakti, kepada wartawan di Kantor KPU, Jl.Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (21/5/2004).Kewajiban menempel rekapitulasi hasil penghitungan suara di setiap tingkatan di atas tercantum dalam rancangan SK KPU tentang Tata Cara Pemungutan dan Penghitungan Suara. Tujuannya adalah melindungi suara pemilih agar tidak diubah atau dimanipulasi oleh pihak lain atau jajaran penyelenggara pemilu sendiri."Jangan sampai PPS dan PPK dituduh sebagai penentu presiden terpilih," tambahnya.Ketentuan baru untuk menempelkan rekapitulasi di tempat umum itu merupakan masukan Panwas Pemilu berdasar banyaknya pengaduan tentang rekapitulasi pemilihan legislatif lalu yang berlangsung tertutup. Bahkan salinannya pun tidak dibagikan langsung kepada saksi dari partai politik.Akibat prosesnya di level bawah yang berlangsung tertutup, perubahan perolehan suara baru diketahui parpol dalam pleno KPU Kab./Kota. Penanganannya menjadi lebih rumit dan memakan waktu.Tidak heran bila kemudian KPU menuai banyak kecaman adanya manipulasi penghitungan suara. Sebagian besar pemohonan gugatan sengketa hasil pemilu yang ditangani Mahkamah Konstitusi (MK) pun banyak yang bersumber pada masalah ini."Kami tidak menutup mata atas kesalahan penyelenggara pemilu dalam hal ini. Dengan aturan baru ini, diharapkan pelanggaran tersebut dapat ditekan," ungkap Ramlan.KoreksiKetentuan lain yang merupakan perbaikan atas tata cara penghitungan perolehan suara adalah dalam hal koreksi kesalahan penulisan angka dalam berita acara penghitungan (BAP). Sebelumnya tidak ada aturan yang baku tentang hal tersebut. Sehingga pihak timbul inisiatif petugas untuk melakukannya dengan menghapus dengan cairan Tip-ex. Hal inilah yang kemudian menimbulkan kecurigaan manipulasi suara.Pada pilpres nanti ditentukan bahwa angka yang salah tulis tersebut cukup dicoret. Angka hasil koreksinya ditulis di sampingnya dan diberi paraf oleh petugas yang berwenang. Ini agar para saksi parpol dapat menyakini bahwa koreksi yang dilakukan adalah semata karena kesalahan tulis semata.Pihak saksi pun harus menandatangi setiap lembar berkas BAP. Tidak lagi hanya di halaman depan. Sehingga masing-masing-masing saksi dapat menelitinya terlebih dahulu sebelum berkas dilimpahkan ke tingkat yang lebih tinggi.Demikian pula dengan surat suara tidak terpakai. Berdasar masukan Panwas Pemilu, ada cukup banyak kasus pencoblosan surat suara sisa untuk memenangkan partai tententu. Agar ini tidak terulang, kertas sisa itu harus diberi tanda silang (X) besar dengan spidol atau tinta sehingga tidak disalahgunakan oleh oknum. Demikian penjelasan Ramlan Surbakti.Bagi para penyandang catat, KPU akan menyediakan TPS khusus yang telah dilengkapi dengan alat-alat. Lokasi penempatan TPS-TPS khusus itu nanti akan diatur bersama antara KPU dengan organisasi penyandang cacat."Ya kan mereka yang lebih tahu apa yang dibutuhkan dan di mana kantong-kantong penyandang cacat berada," sambung guru besar Universitas Airlangga ini.Lebih lanjut Ramlan menjelaskan, dengan adanya sejumlah ketentuan baru tentang tata cara penghitungan suara, KPU akan mengadakan pelatihan lebih intens kepada jajarannya di lapangan. Menurut rencana, pelatihan tersebut akan berlangsung bersamaan dengan masa kampanye pasangan capres/cawapres."Ini meminimalisir faktor-faktor human error akibat petugas tidak memahami prosedur secara benar," tegasnya.
(nrl/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































