Kasus Penyiksaan TKW
PM Badawi: Ini Memalukan
Jumat, 21 Mei 2004 13:03 WIB
Jakarta - Penyiksaan kejam yang dialami Nirmala Bonat, TKW asal Kupang, NTT mengundang simpati banyak pihak. Bahkan Perdana Menteri (PM) Malaysia Abdullah Ahmad Badawi terkejut dan marah melihat seseorang bisa menyiksa sesamanya dengan sangat kejam."Ini memalukan. Ini keji dan menyakitkan bagi warga Malaysia melihat seorang manusia disiksa seperti ini," tukas Badawi kepada New Straits Times, Jumat (21/5/2004). Pemimpin negeri Jiran itu berjanji bahwa pelaku penganiayaan berat ini tidak akan dibiarkan bebas begitu saja.Di masa lampau, para majikan di Malaysia yang terbukti bersalah menganiaya pembantu rumah tangga mereka, umumnya hanya dihukum ringan. Kebanyakan pelaku bisa bebas setelah membayar denda dan kompensasi. Namun Jaksa Agung Malaysia Abdul Gani Patail mengatakan, warga Malaysia yang menganiaya Nirmala terancam hukuman penjara maksimal 80 tahun jika terbukti bersalah."Wanita berusia 35 tahun istri seorang direktur perusahaan bisa dipenjara sampai 80 tahun jika terbukti bersalah berkali-kali melakukan penyiksaan yang menyakitkan," tutur Patail seperti dikutip New Straits Times. Suami perempuan tersebut juga dapat dituntut bila mengetahui adanya penyiksaan, namun tidak berusaha menghentikannya. Atas kasus ini, pemerintah Malaysia menyampaikan permintaan maaf resmi kepada Nirmala. "Kami minta maaf dan menyatakan simpati kami kepada dia dan keluarganya, yang telah berharap banyak dari usahanya mencari pendapatan, namun dia malah dianiaya," kata Deputi Menteri Keamanan Dalam Negeri Noh Omar.
(ita/)











































