Penangguhan Penahanan Anggota DPRD Padang Akan Ditolak

Penangguhan Penahanan Anggota DPRD Padang Akan Ditolak

- detikNews
Jumat, 21 Mei 2004 12:51 WIB
Jakarta - Kejaksaan Negeri Padang hingga kini belum memberikan jawaban atas permohonan penangguhan penahanan 10 anggota DPRD Padang yang ditahan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana APBD Kota Padang. Namun kemungkinan permohonan itu akan ditolak.Demikian disampaikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Suhandoyo saat ditemui wartawan di Kejagung, Jl. Hasanuddin, Jakarta, Jumat (21/5/2004)."Saat ini kita belum bisa memberikan jawaban karena masih kita pelajari terlebih dulu. Tapi kalau alasan penangguhan penahanan karena masih harus mengikuti pembahasan 7 Raperda, saya kira tak bisa. Karena 10 orang jika tak datang, kuorum sudah terpenuhi," kata Suhandoyo. Berarti ditolak dong permohonan itu? "Ya saya kira begitu," tegasnya. Para anggota DPRD itu mengajukan penangguhan penahanan karena mereka harus mengikuti rapat pembahasan 7 Raperda. "Mungkin mereka 10 orang itu merasa konsen terhadap 7 Raperda makanya mereka mengajukan penangguhan penahanan," kata Suhandoyo.Akan tetapi, soal ditolak atau tidaknya penangguhan penahanan itu sebenarnya wewenang Kejagung. "Inikan proses hukum. Sedangkan apa yang terjadi di DPRD kan proses politik," demikian Suhandoyo. (iy/)


Berita Terkait