โKita sudah mengirimkan surat itu ke Presiden dan meminta agar barang bukti pratima dikembalikan kepada masyarakat Bali,โ kata Ketua PHDI Bali, Gusti Ngurah Sudiana saat bertemu Direktur Reskrim Polda Bali Kombes Eddy Sumitro Tambunan di Polda Bali Jl WR Supratman, Denpasar, Bali, Jumat (25/2/2011).
Sebelumnya, Gamba bersurat ke Polda Bali meminta pratima dikembalikan kepada dirinya. Sebelumnya, Gamba divonis bersalah lima bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Gianyar. Setelah bebas, ia meminta agar benda sakral itu diberikan kepada dirinya.
Surat PHDI tersebut diterima oleh Direskrim Polda Bali Eddy Sumitro. Ia berjanji akan mengembalikan pratima itu kepada masyarakat Bali jika ada bukti dimiliki oleh warga atau pengurus pura.
Eddy juga mempersilahkan masyarakat Bali untuk datang ke Rumah Penitipan Barang Sitaan Negara di Jl Ratna, Denpasar. Di tempat tersebut, terdapat sekitar 466 pratima sitaan dari beberapa tersangka.
โJika nanti terbukti pratima itu milik masyarakat, silakan langsung diambil. Sedikitnya ada dua saksi saja yang membenarkan kalau pratima itu miliknya, akan langsung kami berikan,โ katanya.
Sementara, beberapa perwakilan dari PHDI, tokoh masyarakat adat dan agama di Bali berunjuk rasa di Polda Bali. Puluhan warga itu meminta penjelasan kepada kepolisian mengenai status ratusan pratima yang akan diminta oleh Roberto Gamba.
Aksi serupa juga digelar puluhan Mahasiswa Hindu Bali di depan Polda Bali. Peserta demo yang terdiri dari berbagai organisasi ini meminta kepada kepolisian untuk menolak permintaan Gamba membawa pratima ke negaranya. Aksi tersebut mendapat pengawalan ketat petugas kepolisian.
(gds/nwk)











































