"Begitu saya mendengar tuntutan (untuk Ridwan) hanya 8 bulan, saya langsung kontak secara informal ke Jaksa Agung, ke Presiden melalui Dipo Alam dan juga sudah menghubungi Satgas Anti Mafia Hukum," tutur Wakil Ketua Dewan Pers, Bambang Harymurti dalam jumpa pers di kantornya, Jl Kebon Sirih, Jaksel, Jumat (25/2/2011).
Bambang melakukan langkah cepat ini agar persoalan tersebut segera dapat diselesaikan. Ditengarai terdapat mafia hukum yang d berada di belakang tuntutan ringan untuk tiga terdakwa pembunuh Ridwan.
"Ada mafia di balik tuntutan yang janggal ini. Kita kirimkan pesan kepada mafia-mafia tersebut, jika macam-macam dengan wartawan maka buntutnya akan panjang," paparnya.
Seperti diberitakan, tiga terdakwa kasus pembunuhan terhadap wartawan Sun TV Ridwan Salamun di Tual, Maluku, dituntut hukuman 8 bulan penjara. Ketiganya yaitu Hasan Tamnge, Ibrahim Raharusun, Syahar Renuat.
Jaksa Penuntut Umum Javed Oholio, membacakan tuntutan itu dalam sidang yang digelar Jumat (18/2/2011), di Maluku.
Sidang itu dipimpin oleh Hakim Ketua Dedy Sahusilawane dengan anggota Jemmy Wally dan Herman Siregar. Hadir keluarga korban yang berjumlah sekitar 40 orang.
JPU berpendapat, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan terlibat pembunuhan, melakukan keekrasan dan penganiayaan sehingga menyebabkan meninggalnya korban. Peristiwa itu terjadi pada 21 Agustus 2010, saat korban meliput bentrok antara kelompok Banda Ely dan Fiditan di Tual.
(fjr/ndr)











































