Tersangka Aksi Jahit Mulut Rawasari Bisa Tambah Jadi 3

Tersangka Aksi Jahit Mulut Rawasari Bisa Tambah Jadi 3

- detikNews
Jumat, 25 Feb 2011 17:18 WIB
Jakarta - Massa aksi jahit mulut di Apartemen Green Pramuka Residence digusur oleh Satpol PP dan Polres Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2011) malam. Sudah seorang yang ditetapkan menjadi tersangka karena merusak fasilitas apartemen. Tersangka kemungkinan bertambah menjadi 3 orang.

"Sudah ada yang ditahan. Kemungkinan bertambah jadi 3 tersangkanya," ujar Kasatreskrim Polres Jakpus Kompol Yoyon Tony Saputra saat dihubungi wartawan, Jumat (25/2/2011).

Sementara Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hamidin mengatakan tersangka utama sudah ditahan. Jumlah tersangka bisa bertambah karena pemeriksaan masih berlangsung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu yang sudah positif dibuktikan ada alat buktinya. Dia melakukan pengrusakan. Yang lain masih diperiksa kita masih punya waktu 1 x 24 jam untuk membuktikannya," jelas Hamidin.

Tersangka itu dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan bersama-sama, Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Pasal 335 ditambahkan karena ada lontaran ancaman untuk membunuh.

"Perbuatan pengrusakan itu sudah tindakan anarki sehingga kita tindak tegas. Apalagi kalau ada perlawanan bersenjata, saya perintahkan anggota untuk menembak," tegas dia.

Situasi sekarang di lokasi, sekitar 40 orang mencoba menduduki lagi lokasi aksi itu. Pihaknya pun siap menindak tegas massa bila berulah.

"Nanti akan kita tindak tegas. Ada Satpol PP yang berjaga dan dari kita juga dibantu ada sejumlah petugas yang berjaga," tutur Hamidin.

Warga Rawasari melakukan serangkaian aksi penolakan seperti aksi jahit mulut, mogok makan hingga bermalam membuka tenda-tenda di Apartemen Green Pramuka Residence. Mereka menilai Pemrov DKI Jakarta ingkar janji karena sebelumnya akan membanggun taman kota di atas lahan gusuran Rawasari. Namun prakteknya, justru dibangun apartemen mewah.

(nwk/nrl)


Berita Terkait