"Iya seharusnya koalisi itu diatur dalam UU agar pemerintahan bisa stabil karena parlemen mendukung pemerintah," kata Marzuki di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (25/2/2011).
Dikatakan dia, koalisi itu seharusnya bulat. "Tetapi kan sekarang tidak demikian. Di parlemen, suara belum bulat dan ini mengganggu pemerintahan. Jadi UU ini perlu untuk mengikat anggota koalisi yang ada," papar Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Jafar, koalisi perlu diatur dalam UU karena sistem pemerintahan menganut sistem presidensil. Di sisi lain, Indonesia juga menggunakan sistem multi partai dalam pemilihan umum.
"Jadi seharusnya kalau sistem presidensil, itu cuma ada dua partai. Partai Pemerintah dan oposisi, tapi kita kan tidak. Kita multi partai supaya kinerja pemerintah baik harus didukung parlemen yang kuat juga, makanya koalisi perlu diatur dalam UU," paparnya.
(her/aan)











































