Dewan Pers Kecewa Pembunuh Kontributor Sun TV Dituntut Ringan

Dewan Pers Kecewa Pembunuh Kontributor Sun TV Dituntut Ringan

- detikNews
Jumat, 25 Feb 2011 16:23 WIB
Jakarta - Dewan Pers kecewa 3 terdakwa kasus pembunuhan terhadap wartawan Sun TV Ridwan Salamun di Tual, Maluku, hanya dituntut hukuman 8 bulan penjara. Dewan Pers menilai tuntutan itu tidak adil.

"Kami sangat kecewa kenapa tuntutannya cuma delapan bulan saja. Ketidakadilan belum didapat dalam kasus ini," kata Wakil Ketua Dewan Pers Bambang Harimurty dalam jumpa pers di kantornya, Jl Kebon Sirih, Jakpus (25/2/2011).

Bambang mengatakan, sejak awal proses hukum untuk kasus pengeroyokan Ridwan tidak jelas. Ridwan awalnya malah ditetapkan sebagai tersangka atas kejadian ini. Lantas kemudian setelah melalui proses yang panjang, Ridwan berstatus menjadi korban dan aparat kepolisian menetapkan tiga tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tudingan Ridwan berada di TKP sebagai pihak yang terlibat juga tidak benar karena ada bukti dia tengah membawa kamera pada saat itu," ujar Bambang.

Dalam konferensi pers ini, pihak Dewan Pers yang bekerjasama dengan Maluku Media Center memutar video saat-saat terakhir sebelum Ridwan meninggal. Dalam video amatir tersebut, tampak jelas terdapat kamera handycam yang talinya masih melilit di tubuh Ridwan.

Seperti diberitakan, tiga terdakwa kasus pembunuhan terhadap wartawan Sun TV Ridwan Salamun di Tual, Maluku, dituntut hukuman 8 bulan penjara. Ketiganya yaitu Hasan Tamnge, Ibrahim Raharusun, Syahar Renuat.

Jaksa Penuntut Umum Javed Oholio, membacakan tuntutan itu dalam sidang yang digelar Jumat (18/2/2011), di Maluku.

Sidang itu dipimpin oleh Hakim Ketua Dedy Sahusilawane dengan anggota Jemmy Wally dan Herman Siregar. Hadir keluarga korban yang berjumlah sekitar 40 orang.

JPU berpendapat, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan terlibat pembunuhan, melakukan keekrasan dan penganiayaan sehingga menyebabkan meninggalnya korban.

Peristiwa itu terjadi pada 21 Agustus 2010, saat korban meliput bentrok antara kelompok Banda Ely dan Fiditan di Tual.

(fjr/aan)


Berita Terkait