Malaysia Blacklist Semua Keluarga yang Siksa PRT
Jumat, 21 Mei 2004 10:42 WIB
Jakarta - Keluarga yang dituduh menyiksa pembantu rumah tangga (PRT) mereka akan diblacklist dan tidak bisa mendapatkan PRT lagi di masa selanjutnya.Kebijakan itu disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Malaysia Datuk Azmi Khalid seperti dilansir harian Malaysia New Straits Times edisi online, Jumat (21/5/2004).Pernyataan Azmi keluar menyusul tragedi penyiksaan yang menimpa Nirmala Bonat (19), TKW asal Kupang, NTT. Pasangan suami istri yang memperkerjakan Nirmala jadi korban pertama pemblacklistan itu."Tak ada seorang pun berhak melakukan kekejaman seperti itu pada orang lain. Kami akan memblacklist suami istri itu," kata Azmi. Pelaku kekerasan pada Nirmala adalah sang nyonya rumah. Sedangkan suami wanita itu tak berbuat apa-apa meskipun tahu kekejaman sang istri."Agen tenaga kerja yang membawa PRT dari Indonesia itu juga harus bertanggung jawab," tambah Azmi.Azmi menyatakan, kementeriannya saat ini tengah dalam proses mendata para majikan yang diketahui telah menyiksa PRT mereka dan akan memasukkan mereka dalam daftar hitam.Di bawah peraturan terbaru, kata Azmi, agen tenaga kerja bertanggung jawab pada PRT yang mereka bawa. "Agen hanya membawa PRT masuk dan memabwa keluar dari rumah majikan, namun semua ongkos yang keluar ditanggung oleh PRT. Saya rasa sistem ini perlu banyak diperbaiki," kata Azmi. Dalam peraturan baru nantinya, agen tenaga kerja harus menjamin keselamatan para tenaga kerja yang disalurkannya.
(nrl/)











































