Ketua MA: Salah Alamat Jika PKB Mengadu ke Pengadilan

Ketua MA: Salah Alamat Jika PKB Mengadu ke Pengadilan

- detikNews
Jumat, 21 Mei 2004 10:26 WIB
Solo - Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan, menyatakan salah alamat jika PKB mengadukan KPU kepada MA atau pengadilan umum jika jika Gus Dur dinyatakan tidak lolos sebagai capres. MA dan seluruh jajarannya akan siap menerima gugatan dalam kasus itu jika yang mengadukan adalah Panwaslu."Prinsipnya bahwa memang aturan umumnya kalau ada suatu permohonan atau gugatan wajib diperiksa. Soal hasilnya terserah majelis hakim akan dikabulkan atau tidak," ujar Bagir Manan kepada wartawan usai membuka sirkuit tenis Persatuan Tenis Warga Pengayom (PTWP) se-Jawa di Lapangan Tenis Stadion Manahan, Solo, Jumat (21/5/2004) pagi.Oleh karena itu Bagir mengingatkan kepada PKB agar menempuh mekanisme atau proses hukum sesuai aturan agar gugatannya bisa mendapatkan hasil yang dikehendaki. Menurutnya jika PKB akan menggugat KPU seputar penetapan capres, hal tersebut merupakan persoalan yang menyangkut proses pemilu sehingga PKB harus lebih dulu mengadu ke Panwaslu."Kalau menyangkut hasil proses pemilu Panwaslu dulu yang harus menyelesaikan. Jika dinilai ada masalah pidana maka Panwaslu yang menyampaikannya ke pengadilan. Sedangkan yang menyangkut hasil pemilunya nanti diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi. Mekanisme itu harus diperhatikan, jangan sampai menyalahi prosedur sehingga nanti pada ujungnya tidak bermanfaat," paparnya.Jika PKB sendiri yang mengajukan gugatan ke pengadilan, lanjutnya, bisa-bisa pengadilan akan menolak dengan alasan tidak berwenang memprosesnya. Dengan demikian jika nantinya Gus Dur memang dinyatakan tidak lolos sebagai capres oleh KPU dan berniat menggugat proses yang harus ditempuhnya lebih dulu adalah mengadu ke Panwaslu."Kalau itu dianggap ada pelanggaran pidana harusnya Panwaslu yang melaporkan ke pengadilan. Tetapi saya tidak tahu kalau mereka menempuh jalan lain di luar aturan pengadilan. Misalnya menganggap gugatan ini layak diselesaikan ke TUN (tata usaha megara -red), karena memang UU tidak mengaturnya," lanjut Bagir.Namun demikian Bagir kembali menegaskan bahwa pihaknya siap memroses kasus tersebut jika dibawa ke pengadilan, meskipun kasus tersebut berawal dari SK KPU No 26/2004 meskipun uji materi yang diajukan PKB terhadap SK itu sudah ditolak oleh MA. Menurutnya harus dipisahkan secara jelas antara keputusana hasil uji materi MA dengan rencana gugatan tersebut."Yang diperiksa oleh MA hanya apakah aturan itu bertentangan apa tidak dengan UU. Majelis hakim memutuskan SK itu tidak bertentangan dengan UU dan aturan itu bisa dipakai. Tentang penerapan aturan itu, apakah Gus Dur memenuhi syarat atau tidak, wewenangnya ada pada KPU bukan pada MA. Hasil keputusan KPU itu bisa dipersoalkan oleh pihak yang merasa dirugikan," kata Bagir. (nrl/)


Berita Terkait