"Sanksi ringan peringatan, paling berat pemindahan dari komisi atau dari badan-badan," kata Ketua DPP PDIP Bidang Hukum dan HAM Trimedya Pandjaitan di kantor DPP PDIP, Jl Lenteng Agung, Jakarta, Jumat (24/2/2011).
Trimedya mengatakan sanksi kepada anggota yang mangkir tidak sampai di Pergantian Antar Waktu (PAW) atau recall.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Trimedya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri berpendapat anggota yang melakukan tindakan indisipliner harus diberi sanksi.
"Ibu berpendapat kalau voting itu jarang dilakukan, pasti masalah krusial. Kalau melihat sikap tidak disiplin harus mendapat sanksi," kata Trimedya.
Rapat yang digelar tertutup ini dihadiri oleh Ketua Umum DPP PDIP Megawati Sukarnoputri, Sekjen DPP PDIP Tjahjo Kumolo dan dipimpin oleh Ketua Dewan Kehormatan DPP PDIP Sidharto.
Tiga anggota fraksi PDI-P yang akan 'diadili' oleh Badan Kehormatan partai, yakni Indah Kurnia, Herman Heri dan Sugianto.
Sebenarnya, ada sepuluh anggota FPDI-P yang tak hadir dalam voting pengambilan keputusan Angket Mafia Pajak. Namun, ke tujuh anggota FPDI-P yang tidak hadir memberikan alasan, ada juga yang tidak hadir karena terpaksa.
Tiga anggota FPDI-P yang tak hadir karena terpaksa adalah, Panda Nababan, Dudhie Makmun Murod, dan Suwarno. Ketiganya, meminjam perkataan mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan, Pramono Anung, sedang 'disekolahkan' karena tersangkut kasus suap cek pelawat suksesi pemilihan Miranda Goeltom segagai Deputi Senior Gubernur Bank
Indonesia.
Sementara empat anggota FPDI-P lain, tak hadir dengan alasan jelas. Suami Megawati, Taufik Kiemas tak hadir karena selain sebagai anggota DPR, Taufik yang juga Ketua MPR, secara kebetulan harus menghadiri acara di Kedutaan Besar Amerika Serikat.
Adik kandung Megawati, Guruh Soekarnoputra, tak hadir saat paripurna karena sakit. Dua lainnya, yaitu Olly Dondokambey tak hadir karena harus melaksanakan rakerda sebagai Plt DPD Sulawesi Utara. Sementara satu lagi, Tritamtomo melaksanakan umroh.
(mpr/aan)










































