KPK Sambut Baik Penerapan Pembuktian Terbalik

KPK Sambut Baik Penerapan Pembuktian Terbalik

- detikNews
Jumat, 25 Feb 2011 15:22 WIB
KPK Sambut Baik Penerapan Pembuktian Terbalik
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik wacana pembuktian terbalik untuk menangani kasus korupsi dan pencucian uang. Cara ini bahkan bisa memudahkan KPK dalam bekerja.

"Yang jelas pembebanan pembuktian terbalik itu bagus-bagus saja," kata komisioner KPK, Haryono Umar, di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (25/2/2011).

Dengan pembuktian semacam ini, kata Haryono, seseorang yang tidak bisa menjelaskan asal usul uangnya maka kekayaannya bisa dirampas oleh negara. "Itu bagus," ujarnya.

Pembuktian ini, membuat penegak hukum dapat mengetahui kekayaan seseorang yang tidak wajar.

"Itu akan permudah kita, seperti saat ini LHKPN tidak ada sanksinya, sehingga kita lihat bisa lihat profilenya gajinya cuma Rp 15 juta tapi harta kekayaannya sampai Rp 100 miliar," papar Haryono.

Sebelumnya diberitakan Wakil Presiden (Wapres) Boediono mendukung penerapan pasal pembuktian terbalik untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi dan pencucian uang di Indonesia. Ia pun meminta pasal itu diterapkan untuk menjerat terdakwa mafia pajak Gayus Tambunan.

"Saya ingin beri garis besar satu hal dalam kelanjutan proses ini, yaitu kita akan upayakan untuk membuat proses pembuktian terbalik ini efektif sesuai dengan ketentuan hukum," kata Boediono dalam jumpa pers usai rapat tentang perkembangan kasus Gayus di kantornya, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (24/2) kemarin.

Menurut Boediono, pembuktian terbalik mempunyai landasan hukum sehingga instansi-instansi terkait bisa menindaklanjutinya. Ia memaparkan setidaknya 2 keampuhan dari pasal pembuktian terbalik itu.

Pertama, dengan pembuktian terbalik, uang negara yang dikorupsi bisa cepat dikembalikan tanpa melalui proses yang panjang. Kedua, sambung Boediono, pembuktian terbalik bisa memberikan dampak jera cukup signifikan.

Seperti diketahui, berdasarkan Inpres No 1/2011 Tentang Penanganan Kasus Gayus Tambunan, Boediono ditunjuk oleh Presiden SBY untuk mengawasi perlaksanaan Inpres tersebut. Boediono lalu menggelar rapat rutin dengan para pimpinan lembaga hukum tiap dua minggu sekali, baik di Istana Wapres maupun di rumah dinasnya.

(mok/aan)


Berita Terkait