Ini Dia Alasan MA Banyak Koruptor Divonis Ringan

Ini Dia Alasan MA Banyak Koruptor Divonis Ringan

- detikNews
Jumat, 25 Feb 2011 15:04 WIB
Ini Dia Alasan MA Banyak Koruptor Divonis Ringan
Jakarta - Pada tahun 2010, vonis Mahkamah Agung (MA) terhadap sejumlah kasus korupsi didominasi vonis ringan, hanya 1 hingga 2 tahun penjara. Meski rendah, MA menegaskan jika vonis itu telah melalui pertimbangan yang matang.

"Kadang-kadang kita dihadapkan pada rendahnya nilai korupsi. Misalnya yang diajukan ke pengadilan ada yang nilai korupsinya Rp 2,5 juta, ada yang Rp 8 juta. Yang seperti ini memang jumlahnya sedikit," kata Ketua MA, Harifin Tumpa usai Salat Jumat di masjid MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (24/2/2011).

"Inilah yang banyak disoroti orang. Sekarang persoalannya apabila kerugian negara hanya sedikit, kemudian uang sudah dikembalikan apakah kemudian hakim harus menghukum 4 tahun," tanya balik Harifin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut pria asal Bone, Sulsel ini hakim telah mempertimbangkan dengan matang dibalik pemberian vonis rendah itu. Apalagi, hakim bertanggungjawab kepada Tuhan.

"Karena yang bertanggung jawab pada dunia dan akhirat itu hakim. Bukan ICW, bukan pengamat. Hakim yang bertanggung jawab di akhirat," terang Harifin.

Harifin mengatakan, masyarakat harusnya melihat proses hukum, tidak hanya putusan akhir. Persidangan dari awal hingga akhir perlu diikuti sehingga tahu mengapa putusan yang dijatuhkan rendah.

"Padahal suatu keadilan itu melalui proses. Pemeriksaan dan penegakan hukum. Proses penegakan hukum dan keadilan. Nah, tentunya kita tidak langsung bisa mengatakan ini keadilan, tanpa melihat proses, kalau prosesnya dia mengatakan tidak terbukti keadilannya adalah bebas. Jadi jangan melihat, loh kok bebas. Harus melihat proses, proses keadilan melalui proses hukum," jelas Harifin.

(asp/gun)


Berita Terkait