Demokrat Usul Koalisi Diatur dalam UU

Demokrat Usul Koalisi Diatur dalam UU

- detikNews
Jumat, 25 Feb 2011 14:27 WIB
Jakarta - Fraksi Demokrat mengadakan pertemuan tertutup untuk menyikapi sikap Golkar dan PKS yang mbalelo dari koalisi. Untuk mencegah terulangnya pembakangan itu, Demokrat pun ingin koalisi nantinya diatur dalam sebuah undang-undang.

"Seyogyanya koalisi itu diatur dalam sebuah undang-undang. Atau paling tidak ada AD/ART," ujar Ketua Fraksi Partai Demokrat, Jafar Hafsah, usai rapat tertutup di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (25/2/2011).

Menurut Jafar, koalisi perlu diatur dalam UU karena sistem pemerintahan menganut sistem presidensil. Di sisi lain, Indonesia juga menggunakan sistem multi partai dalam pemilihan umum.

"Jadi seharusnya kalau sistem presidensil, itu cuma ada dua partai. Partai pemerintah dan oposisi, tapi kita kan tidak. Kita multi partai. Supaya kinerja pemerintah baik harus didukung parlemen yang kuat juga, makanya koalisi perlu diatur
dalam UU," terangnya.

Meski SBY terpilih menjadi presiden dengan dukungan lebih dri 60 persen lebih suara, namun hal demikian tidak terjadi dalam parlemen. Demokrat hanya mampu menduduki 21 persen kursi di Senayan.

"Seharusnya di pemerintahan 60 persen, di parlemen juga 60 persen. Jadi pemerintahan bisa bekerja dengan baik. Kalau sekarang selalu digoyang oleh parlemen karena koalisi yang terbangun kurang kuat," terangnya.

Jafar juga mengkritik Fraksi Partai Golkar dan PKS yang berbeda sikap dalam pengambilan keputusan hak angket mafia pajak. Menurutnya, sebagai anggota koalisi, Golkar dan PKS harus mengikuti aturan koalisi.

"Bukan persoalan pendapat berbeda atau sama, tapi kebersamaan. Koalisi itu intinya loyalitas," imbuhnya.

(her/lrn)


Berita Terkait