Menkes: Pengujian Ulang Susu Formula & Makanan Bayi akan Diumumkan

Menkes: Pengujian Ulang Susu Formula & Makanan Bayi akan Diumumkan

- detikNews
Jumat, 25 Feb 2011 14:01 WIB
Menkes: Pengujian Ulang Susu Formula & Makanan Bayi akan Diumumkan
Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan responnya menghadapi polemik susu formula berbakteri Enterobacter sakazakii. Kemenkes berjanji akan mengumumkan merek susu dan makanan bayi yang dimaksud, dari hasil pengujian ulang.

"Kalau hasil yang ini, diumumkan. Karena ini pengujian bukan penelitian. Penelitian sama pengujian itu beda, pengujian ini untuk memastikan makanan ini aman atau tidak. Kalau penelitian IPB kemarin bukan dalam rangka itu. Dia dalam rangka berburu kuman," jawab Menkes Endang R Sedyaninsih.

Hal itu disampaikan Endang di sela-sela acara 'The 2nd Billateral Meeting RI-Malaysia on Health' di Hotel Gran Melia, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (25/2/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menkes menegaskan yang akan dilakukan adalah pengujian ulang dan bukan penelitian ulang. Kedua hal tersebut sangat berbeda dasarnya.

"Bukan penelitian ulang, tapi pengujian ulang. Penelitian itu beda soalnya. Misalnya ada 50 pabrik susu, kalau penelitian kita ambil 5 atau 20 pabrik, katakanlah. Cuma ambil 20 terus diperiksa. Kalau pengujian dari setiap 50 pabrik akan kita ambil satu-satu. Karena kalau diperiksa semua kaleng kan nggak mungkin," ujar Endang.

Dalam pengujian yang akan dilakukan tahun ini, imbuh Endang, pihaknya akan mengambil masing-masing satu kaleng dari semua pabrik susu formula yang ada di Indonesia. Pihaknya juga masih mendata jumlah pabrik susu beserta merk susu yang dihasilkannya.

"Karena kalau diperiksa semua kaleng kan nggak mungkin. Satu pabrik itu kita ambil satu sampel. Kita akan buat dulu proposalnya, karena harus tahu ada berapa pabrik, berapa produk yang beredar, selain susu formula juga makanan bayi. Makanan bayi kemudian sampelnya harus dihitung dulu," jelas Endang.

Sanksi Pidana Tak Adil


Mengenai kasus hukum buntut putusan Mahkamah Agung, Endang mengatakan pihaknya sudah menyerahkan pada pengacara negara yaitu Jaksa Agung.

"Kalau permasalahan hukumnya tetap berjalan. Tetapi saya mohon pada Jaksa Agung untuk mengurusnya. Saya juga nggak tahu bagaimana nanti perkembangannya," jelas Endang.

Bagaimana dengan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mengenai pejabat publik dapat dikenai sanksi berjenjang hingga maksimal penjara apabila menutup-nutupi informasi publik?

"Menurut Anda bagaimana? Kalau itu terjadi, itu berarti ada orang yang nggak bisa melakukan itu karena nggak punya datanya, dipenjara. Sekarang bagaimana pendapat Anda, adil nggak?" tanya Menkes balik.

(nwk/fay)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini